Komiditi Ribawi


Para ulama sepakat riba berlaku pada enam jenis harta yang ada dalam hadits-hadits Nabi, yaitu: emas, perak, kurma, Asy-Sya’ir (gandum), Al-Burr (gandum merah) dan garam. Sehingga tidak boleh menukar emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, kecuali dengan nilai atau berat yang sama dan dengan cara kontan (cash) di majelis akad transaksi.

 

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

 

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”
(HR. Muslim no. 1584)

 

Illat Ribawi Pada Emas Dan Perak


Pendapat para ulama tentang illat ribawi (sebab dihukumi riba) dalam emas dan perak adalah nilainya (Ats-Tsamaniyah). 
Ibnu Taimiyah menjelaskan pengertian Ats-Tsamaniyah dengan menyatakan: Yang dimaksud di sini adalah pembicaraan tentang illat ribawi pada dinar dan dirham. Yang rojih illatnya adalah nilainya bukan timbangan. Penentuan illat (ta’lil) dengan nilai (Ats-Tsamaniyah) adalah ta’lil dengan sifat yang pas, karena maksud dari Al-Atsmaan adalah untuk dijadikan standar ukuran harta benda yang mengantar kepada pengenalan ukuran harta benda bukan untuk dimanfaatkan jenisnya.

 

Illat Ribawi Selain Emas Dan Perak


Sedangkan pada selain emas dan perak maka illat ribawi adalah makanan pokok yang dapat disimpan (Muddakhor), yaitu menjadi makanan pokok orang dan dapat disimpan dalam waktu yang lama (Al Fiqih Al Muyassar –Qismul Muamalat -78). Sehingga yang menjadi standar adalah keberadaannya sebagai bahan makanan pokok dan bisa disimpan.

 

Apa Bisa Komoditi Lain Diqiyaskan Dengan 6 Komoditi Ribawi?


Mayoritas Ahli Fikih menyetarakan (qiyas) dengan enam komoditi itu segala komoditi yang sama illat-nya. 
Adanya illat yang menjadikannya sebagai komoditi ribawi sehingga dapat di-qiyaskan selainnya -komoditi sejenis. Inilah pendapat mayoritas ahli fikih. Karena syari’at secara umum tidak mungkin membedakan antara yang serupa.
Untuk 4 komoditi yang merupakan makanan/bahan pokok juga dapat diqiyaskan seluruh makanan pokok yang dapat disimpan lama -menurut pendapat yang terkuat tentang illatnya-, seperti: beras, jagung, dan lainnya. Dengan demikian, tidak boleh menukar 2 kg beras murah dengan 1 kg beras Raja Lele. Hal ini termasuk Riba Ba’i yang diharamkan.