Pendahuluan: Riba yang Dianggap Biasa, Padahal Sangat Berbahaya

 

Di zaman modern seperti sekarang, membeli kendaraan secara kredit telah menjadi hal yang sangat lumrah. Motor dan mobil bukan lagi sekadar barang mewah, tetapi sudah menjadi kebutuhan penting untuk bekerja, berdagang, dan mengurus keluarga. Namun, di balik kemudahan kredit kendaraan yang ditawarkan secara masif, tersimpan satu persoalan besar yang sering diabaikan oleh umat Islam, yaitu praktik riba.

 

Banyak orang merasa bahwa riba hanyalah “tambahan bunga kecil” atau sekadar “biaya cicilan”. Padahal dalam pandangan Islam, riba bukan persoalan teknis keuangan semata, melainkan dosa besar yang ancamannya sangat berat. Allah Subhanahu wa Ta’ala bahkan secara tegas membedakan antara jual beli yang halal dan riba yang haram, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.

 

Artikel ini akan mengajak Anda memahami secara mendalam bahaya riba dalam jual beli kendaraan, khususnya pada kredit konvensional, serta menjelaskan perbedaan mendasar antara riba dan margin keuntungan dalam akad murni jual beli syariah. Harapannya, kesadaran ini menjadi pintu hijrah menuju transaksi yang lebih halal dan penuh keberkahan.

Riba dalam Perspektif Al-Qur’an: Peringatan yang Sangat Keras

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:

 

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

"Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."

 

Ayat ini menegaskan dua hal yang sangat penting. Pertama, riba adalah perbuatan yang merusak secara spiritual hingga digambarkan seperti orang kerasukan. Kedua, Allah secara eksplisit memisahkan antara jual beli yang halal dan riba yang haram. Artinya, tidak semua transaksi keuangan bisa disamakan, meskipun secara kasat mata terlihat mirip.

 

Dalam konteks kredit kendaraan konvensional, bunga cicilan yang terus bertambah seiring waktu adalah bentuk riba nasi’ah, yaitu tambahan yang disyaratkan atas penangguhan pembayaran. Inilah yang menjadikan banyak skema kredit kendaraan modern masuk dalam kategori transaksi yang diharamkan.

 

Bagaimana Riba Bekerja dalam Kredit Kendaraan Konvensional

 

Pada kredit kendaraan konvensional, konsumen meminjam uang untuk membeli motor atau mobil, lalu diwajibkan mengembalikan pinjaman tersebut dengan tambahan bunga dalam jangka waktu tertentu. Semakin lama tenor cicilan, semakin besar total bunga yang harus dibayar.

 

Masalah utamanya bukan sekadar jumlah cicilan yang besar, melainkan akadnya. Dalam sistem ini, yang diperjualbelikan sejatinya adalah uang dengan uang, bukan barang dengan harga yang jelas. Kendaraan hanya menjadi objek pembiayaan, sementara keuntungan lembaga keuangan berasal dari bunga yang terus berjalan.

 

Selain itu, kredit konvensional sering disertai denda keterlambatan, penalti pelunasan dipercepat, dan perubahan jumlah kewajiban yang dapat merugikan konsumen. Semua unsur ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian dalam muamalah Islam.

 

Dampak Riba: Tidak Hanya Finansial, Tapi Juga Spiritual

 

Banyak orang mengira riba hanya berdampak pada keuangan. Padahal, dampaknya jauh lebih luas dan dalam. Riba menghilangkan keberkahan harta, meskipun secara angka terlihat bertambah. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak halal sering kali terasa sempit, cepat habis, dan tidak membawa ketenangan.

 

Secara spiritual, riba menjauhkan seseorang dari rahmat Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan melaknat pelaku riba, pencatatnya, saksinya, dan orang yang memfasilitasinya. Ini menunjukkan bahwa riba adalah dosa kolektif yang merusak tatanan sosial dan ekonomi umat.

 

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang yang merasa tertekan dengan cicilan berbunga, hidup dalam kecemasan, dan sulit merasakan kepuasan meskipun telah memiliki kendaraan yang diimpikan. Semua ini bisa menjadi tanda hilangnya keberkahan akibat transaksi yang tidak diridhai Allah.

 

Akad Murni Jual Beli: Alternatif Halal yang Dihalalkan Allah

 

Islam tidak melarang umatnya untuk memiliki kendaraan atau melakukan transaksi kredit. Yang dilarang adalah riba. Sebagai solusi, Islam menawarkan akad murni jual beli yang jelas, adil, dan transparan.

 

Dalam akad murni jual beli syariah, kendaraan benar-benar diperjualbelikan sebagai barang, bukan sekadar objek pembiayaan. Kendaraan akan dibeli terlebih dahulu, kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang sudah ditambahkan margin keuntungan dan disepakati oleh kedua belah pihak. Harga tersebut bersifat tetap hingga lunas, tanpa bunga, tanpa denda, dan tanpa perubahan sepihak.

 

Margin keuntungan dalam akad ini bukan riba, karena berasal dari aktivitas jual beli barang yang halal, bukan dari tambahan atas pinjaman uang. Inilah perbedaan mendasar yang sering disalahpahami oleh masyarakat awam.

 

Perbedaan Prinsipil antara Riba dan Margin Keuntungan Syariah

Riba muncul karena adanya tambahan yang disyaratkan atas utang uang. Sementara margin keuntungan syariah muncul karena adanya proses jual beli barang yang nyata. Dalam akad murni jual beli, risiko kepemilikan barang berada pada penjual sebelum akad, sehingga transaksi berlangsung secara adil.

 

Selain itu, dalam akad syariah tidak dikenal istilah denda keterlambatan yang bersifat menghukum. Jika terjadi keterlambatan, penyelesaiannya dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan empati, bukan tekanan finansial yang menjerat.

 

Kepastian harga sejak awal juga memberikan ketenangan bagi konsumen. Tidak ada kejutan biaya di tengah jalan, tidak ada bunga berjalan, dan tidak ada rasa dizalimi.

 

Mengapa Kesadaran Menghindari Riba Harus Dimulai Sekarang

Banyak orang menunda hijrah dari sistem riba dengan alasan darurat atau belum ada pilihan lain. Padahal, saat ini alternatif akad syariah semakin terbuka dan berkembang, termasuk dalam pembelian kendaraan bermotor.

 

Kesadaran untuk menghindari riba bukan hanya soal hukum halal dan haram, tetapi juga bentuk ketaatan dan kepercayaan kepada janji Allah. Ketika Allah mengharamkan sesuatu, pasti di dalamnya terdapat mudarat, dan ketika Allah menghalalkan sesuatu, di dalamnya terdapat kebaikan yang luas.

 

Memulai dari satu keputusan besar, seperti memilih akad syariah dalam jual beli kendaraan, bisa menjadi langkah awal menuju kehidupan yang lebih berkah dan tenang.

 

Kesimpulan: Pilihan Transaksi Menentukan Keberkahan Hidup

 

Riba dalam jual beli kendaraan bukan sekadar persoalan teknis keuangan, tetapi persoalan iman dan ketaatan. Al-Qur’an telah memberikan peringatan yang sangat jelas tentang bahaya riba, sekaligus menawarkan jalan keluar melalui jual beli yang halal.

 

Akad murni jual beli syariah hadir sebagai solusi nyata bagi umat Islam yang ingin memiliki kendaraan tanpa melanggar syariat. Dengan akad yang jelas, harga yang transparan, dan tanpa unsur riba, transaksi menjadi lebih adil dan menenangkan hati.

 

Memilih sistem syariah berarti memilih keberkahan, meskipun terkadang terasa tidak semudah jalan konvensional. Namun, ketenangan jiwa dan ridha Allah jauh lebih bernilai daripada kemudahan sesaat.

 

Jika hari ini Anda sedang mempertimbangkan membeli motor atau mobil, luangkan waktu untuk menimbang kembali akad yang Anda pilih. Jangan hanya melihat besarnya cicilan, tetapi perhatikan juga keberkahan di baliknya. Mulailah mencari solusi jual beli kendaraan dengan akad syariah yang benar-benar bebas riba.

Semoga setiap langkah kita dalam urusan dunia mendapat ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pilihlah jalan yang paling berkah, karena setiap keputusan hari ini bisa menjadi jejak menuju kebaikan hingga akhirat nanti.

 
 

 

 

Ingin miliki motor impian dengan kredit syariah tanpa riba?