image
image
image

Kenal lebih dekat dengan Elang Motor Indonesia

Solusi untuk Ummat yang membutuhkan sepeda motor merek Honda atau Yamaha. Bisa dicicil dengan skema Kredit Syariah Tanpa Riba.

Badang Hukum
Koperasi Primer Nasional
Nama Lengkap
Koperasi Konsumen Elang Property Indonesia
Akta Pendirian
No.7 oleh Notaris Zulhendrawan S.H., S.E., M.Kn
Pengesahan Oleh
Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia
Nomor Pengesahan
AHU-0004779.AH.04.29
Nomor NIB
1309220059934
Nomor Induk Koperasi
1471110020069

Kenapa Memilih Kami?

Dengan pengalaman dan sudah dipercaya oleh banyak masyarakat muslim, berikut penjelasan kenapa Anda harus memilih kami.

image
icon
Akad murni jual beli

Motor Honda atau Yamaha akan dibeli dari dealer kemudian ready dijual kepada konsumen Elang Motor Indonesia

icon
Tanpa bunga

Karena akad murni jual beli, keuntungan diambil dari nilai penjualan, bukan dari bunga hutang kredit.

icon
Jelas serah terima barang

Serah terima barang jelas, ketika Motor Honda atau Yamaha dibeli dari dealer dan ketika akad jual kepada konsumen.

icon
Tanpa denda & Tanpa asuransi

Tidak ada denda keterlambatan karena Kredit Syariah adalah bentuk tanggung jawab konsumen terhadap amanah yang diberikan.

3 Tahapan Pengajuan

Proses mudah untuk setiap tahapan yang Anda ikuti

image
01
Lengkapi berkas persyaratan dan tentukan unit motor Anda.
icon
image
02
Pengajuan Anda akan masuk tahapan proses Analisa.
icon
image
03
Jika disetujui, lanjut untuk proses Akad jual beli sepeda motor.

Frequently Asked Questions.

Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Kaum Muslimin.

Siapa ustadz yang menjadi rujukan Elang Motor Indonesia?

Elang Motor Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya tentunya senantiasa berlandaskan hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadits. Dalam pelaksanaan kegiatannya, Elang Motor sering mengambil pendapat dan fatwa dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA yakni seorang ahli fikih muamalah di Indonesia. Namun Elang Motor tidak secara langsung menjadikan beliau sebagai pengurus, pemegang saham, maupun Dewan Syariah secara resmi, karena dalam operasionalnya, Elang Motor Indonesia tidak ingin menjual nama ustadz dalam kegiatan usaha. Elang Motor Indonesia berusaha menghadirkan solusi bagi Kaum Muslimin akan transaksi yang bebas riba dengan merujuk pada pandangan Ulama Kontemporer yang bisa dijadikan landasan operasional.

Apa Badan Hukum Dari Elang Motor Indonesia
Badan Hukum : Koperasi Primer Nasional
Nama Lengkap : Koperasi Konsumen Elang Property Indonesia
Akta Pendirian : No.7 oleh Notaris Zulhendrawan S.H., S.E., M.Kn
Pengesahan Oleh : Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia
Nomor Pengesahan : AHU-0004779.AH.04.29
Nomor NIB : 1309220059934
Nomor Induk Koperasi : 1471110020069
Bagaimana Skema Pengajuan Melalui Elang Motor Indonesia?

Elang Motor Indonesia adalah badan usaha koperasi yang berusaha mewujudkan akad yang sesuai syariat bagi Kaum Muslimin. Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, di mana akad yang dilaksanakan dengan komponen sebagai berikut:


  • Murni Jual Beli
  • Jelas Serah Terima Barangnya
  • Tanpa Pasal Denda
  • Tanpa Biaya Asuransi
Apa Saja Hal Yang Membedakan Pengajuan Melalui Elang Motor Indonesia Jika Dibandingkan Dengan Melalui Lembaga Keuangan Konvensional/Syariah? Yang Membedakan Transaksi Adalah :
  • Murni Jual Beli
  • Jelas Serah Terima Barangnya
  • Tanpa Pasal Denda
  • Tanpa Biaya Asuransi
Bagaimana alur pengajuan melalui Elang Motor Indonesia dari awal sampai selesai?

Proses yang dilakukan dari awal sampai selesai adalah sebagai berikut : Konsumen datang ke kantor Elang Motor Indonesia untuk mendapatkan penjelasan skema pengajuan secara lengkap.


Setelah konsumen memahami dan menyetujui skema tanpa riba, maka konsumen melengkapi syarat dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengajuan jual beli. Dokumen kemudian diperiksa dan dianalisa oleh petugas admin Elang Motor Indonesia. Dilakukan Wawancara tahap pertama melalui telfon kepada calon konsumen oleh petugas survey


Apabila secara dokumen dan kemampuan bayar, konsumen dinilai layak, maka proses selanjutnya adalah melakukan kunjungan atau survey fisik langsung ke kediaman konsumen Selanjutnya akan dilakukan analisa kembali dengan menggabungkan data survey via telfon dengan data survey fisik


Apabila konsumen dinyatakan layak, maka Admin Elang Motor Indonesia akan menginformasikan melalui tefon atau pesan Whatsapp Kemudian Elang Motor Indonesia melakukan persiapan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan unit motor yang di beli baik dokumen dan fisik unit motornya Apabila telah sesuai, Elang Motor Indonesia melakukan pembelian unit motor ke dealer langsung


Setelah objek dimiliki oleh Elang Motor Indonesia, kemudian Elang Motor Indonesia menjual kepada konsumen dengan mengambil keuntungan. Dilakukan Akad Jual Beli antara Elang Motor Indonesia dengan Konsumen. Konsumen melakukan angsuran terhadap kewajibannya setiap bulan.

Bagaimana Teknis Jual Belinya ?
Yang membedakan transaksi kami adalah :
  • Barang dibeli terlebih dahulu
  • Ada serah terima yang jelas (objek, kunci, dokumen)
  • Dijual kepada konsumen
Bagaimana Bisa Jual Beli Tidak Pakai Denda?

Denda merupakan instrumen yang dikembangkan oleh berbagai Lembaga Keuangan dengan alasan memberikan efek jera, padahal dalam Islam, praktek denda dilarang karena merupakan bentuk dari riba jahiliah. Dalam Islam justru jika orang yang berhutang belum mampu membayar hutangnya, maka ia diberikan waktu tangguh bukannya didenda (lihat Al Baqarah: 280). Lain halnya jika seseorang sengaja tidak mau membayar, maka si pemberi hutang boleh mengadukan ke Ulil Amri atau pemerintah agar ia diadili.

Bagaimana Bisa Jual Beli Tanpa Riba Tidak Pakai Asuransi?

Asuransi yang berkembang saat ini, sebahagian besar prakteknya adalah praktek riba, gharar dan kezhaliman. Maka kami melihat belum ada asuransi yang 100% sesuai syariah. Pada prinsipnya, seorang Muslim bertanggung jawab atas amanah yang telah Allah berikan kepadanya berupa harta dan benda. Maka jika terjadi kerusakan, kehilangan dan hancurnya barang tersebut, maka ia lah yang bertanggung jawab, bukan melimpahkan tanggung jawab kepada pihak lain. Begitu pula jika masih ada sangkutan hutang atas pembelian barang tersebut, jika barangnya hilang atau rusak, tidak mengubah status hutangnya, di mana hutangnya tetap wajib dibayar sampai lunas.

Apakah Pengajuan Kredit Motor Di Elang Motor Indonesia Menggunakan DP ?

Pengajuan kredit di Elang Motor Indonesia tetap menggunakan DP, karena tujuan DP di sini untuk meringankan nominal angsuran konsumen nantinya.

Apakah DP Bisa Dicicil ?

Untuk DP tidak bisa di cicil

Berapa Lama Waktu Proses Pengajuan Melalui Elang Motor Indonesia?

Waktu proses ± 14 Hari Kerja, dan hal ini juga tergantung kepada lengkap tidaknya dokumen yang diserahkan oleh calon konsumen dan juga antrian proses data yang ada.