Profil Kami
Pilihan cerdas dan solusi tepat Kredit Motor Honda dan Yamaha.
Kenal lebih dekat dengan Elang Motor Indonesia
Solusi untuk Ummat yang membutuhkan sepeda motor merek Honda atau Yamaha. Bisa dicicil dengan skema Kredit Syariah Tanpa Riba.
Kenapa Memilih Kami?
Dengan pengalaman dan sudah dipercaya oleh banyak masyarakat muslim, berikut penjelasan kenapa Anda harus memilih kami.
Akad murni jual beli
Motor Honda atau Yamaha akan dibeli dari dealer kemudian ready dijual kepada konsumen Elang Motor Indonesia
Tanpa bunga
Karena akad murni jual beli, keuntungan diambil dari nilai penjualan, bukan dari bunga hutang kredit.
Jelas serah terima barang
Serah terima barang jelas, ketika Motor Honda atau Yamaha dibeli dari dealer dan ketika akad jual kepada konsumen.
Tanpa denda & Tanpa asuransi
Tidak ada denda keterlambatan karena Kredit Syariah adalah bentuk tanggung jawab konsumen terhadap amanah yang diberikan.
3 Tahapan Pengajuan
Proses mudah untuk setiap tahapan yang Anda ikuti
Frequently Asked Questions.
Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Kaum Muslimin.
Elang Motor Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya tentunya senantiasa berlandaskan hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadits. Dalam pelaksanaan kegiatannya, Elang Motor sering mengambil pendapat dan fatwa dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA yakni seorang ahli fikih muamalah di Indonesia. Namun Elang Motor tidak secara langsung menjadikan beliau sebagai pengurus, pemegang saham, maupun Dewan Syariah secara resmi, karena dalam operasionalnya, Elang Motor Indonesia tidak ingin menjual nama ustadz dalam kegiatan usaha. Elang Motor Indonesia berusaha menghadirkan solusi bagi Kaum Muslimin akan transaksi yang bebas riba dengan merujuk pada pandangan Ulama Kontemporer yang bisa dijadikan landasan operasional.
Badan Hukum | : | Koperasi Primer Nasional |
---|---|---|
Nama Lengkap | : | Koperasi Konsumen Elang Property Indonesia |
Akta Pendirian | : | No.7 oleh Notaris Zulhendrawan S.H., S.E., M.Kn |
Pengesahan Oleh | : | Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia |
Nomor Pengesahan | : | AHU-0004779.AH.04.29 |
Nomor NIB | : | 1309220059934 |
Nomor Induk Koperasi | : | 1471110020069 |
Elang Motor Indonesia adalah badan usaha koperasi yang berusaha mewujudkan akad yang sesuai syariat bagi Kaum Muslimin. Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, di mana akad yang dilaksanakan dengan komponen sebagai berikut:
- Murni Jual Beli
- Jelas Serah Terima Barangnya
- Tanpa Pasal Denda
- Tanpa Biaya Asuransi
- Murni Jual Beli
- Jelas Serah Terima Barangnya
- Tanpa Pasal Denda
- Tanpa Biaya Asuransi
Proses yang dilakukan dari awal sampai selesai adalah sebagai berikut : Konsumen datang ke kantor Elang Motor Indonesia untuk mendapatkan penjelasan skema pengajuan secara lengkap.
Setelah konsumen memahami dan menyetujui skema tanpa riba, maka konsumen melengkapi syarat dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengajuan jual beli. Dokumen kemudian diperiksa dan dianalisa oleh petugas admin Elang Motor Indonesia. Dilakukan Wawancara tahap pertama melalui telfon kepada calon konsumen oleh petugas survey
Apabila secara dokumen dan kemampuan bayar, konsumen dinilai layak, maka proses selanjutnya adalah melakukan kunjungan atau survey fisik langsung ke kediaman konsumen Selanjutnya akan dilakukan analisa kembali dengan menggabungkan data survey via telfon dengan data survey fisik
Apabila konsumen dinyatakan layak, maka Admin Elang Motor Indonesia akan menginformasikan melalui tefon atau pesan Whatsapp Kemudian Elang Motor Indonesia melakukan persiapan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan unit motor yang di beli baik dokumen dan fisik unit motornya Apabila telah sesuai, Elang Motor Indonesia melakukan pembelian unit motor ke dealer langsung
Setelah objek dimiliki oleh Elang Motor Indonesia, kemudian Elang Motor Indonesia menjual kepada konsumen dengan mengambil keuntungan. Dilakukan Akad Jual Beli antara Elang Motor Indonesia dengan Konsumen. Konsumen melakukan angsuran terhadap kewajibannya setiap bulan.
- Barang dibeli terlebih dahulu
- Ada serah terima yang jelas (objek, kunci, dokumen)
- Dijual kepada konsumen
Denda merupakan instrumen yang dikembangkan oleh berbagai Lembaga Keuangan dengan alasan memberikan efek jera, padahal dalam Islam, praktek denda dilarang karena merupakan bentuk dari riba jahiliah. Dalam Islam justru jika orang yang berhutang belum mampu membayar hutangnya, maka ia diberikan waktu tangguh bukannya didenda (lihat Al Baqarah: 280). Lain halnya jika seseorang sengaja tidak mau membayar, maka si pemberi hutang boleh mengadukan ke Ulil Amri atau pemerintah agar ia diadili.
Asuransi yang berkembang saat ini, sebahagian besar prakteknya adalah praktek riba, gharar dan kezhaliman. Maka kami melihat belum ada asuransi yang 100% sesuai syariah. Pada prinsipnya, seorang Muslim bertanggung jawab atas amanah yang telah Allah berikan kepadanya berupa harta dan benda. Maka jika terjadi kerusakan, kehilangan dan hancurnya barang tersebut, maka ia lah yang bertanggung jawab, bukan melimpahkan tanggung jawab kepada pihak lain. Begitu pula jika masih ada sangkutan hutang atas pembelian barang tersebut, jika barangnya hilang atau rusak, tidak mengubah status hutangnya, di mana hutangnya tetap wajib dibayar sampai lunas.
Pengajuan kredit di Elang Motor Indonesia tetap menggunakan DP, karena tujuan DP di sini untuk meringankan nominal angsuran konsumen nantinya.
Untuk DP tidak bisa di cicil
Waktu proses ± 14 Hari Kerja, dan hal ini juga tergantung kepada lengkap tidaknya dokumen yang diserahkan oleh calon konsumen dan juga antrian proses data yang ada.